الكلمة هي اسم ، وفعل ، وحَرْفٌ
Ahli nahwu bersepakat bahwa kalimah (kata) itu terbagi menjadi 3 macam yaitu isim, fi'il dan huruf. Akan tetapi ada Ahli nahwu lainnya yaitu Ja'far bin Sobir, Dia berpendapat bahwa kalimah atau kata itu ada empat macam yaitu Isim, fi'il, huruf dan yang nomor empat adalah Khalifah.
Dia menyangka bahwa itulah yang dinamai oleh mayoritas ahli nahwu dengan isim fi'il. Contohnya seperti هَيْهَاتَ dan صَهْ dan أُفٍّ yang maknanya adalah بَعُدَ (jauh) dan اُسْكُتْ (diamlah) dan أَتَضَجَّرُ (saya mengeluh/kesal).
Ketika ucapannya ini tidak diberhitungkan dalam keabsahan sebuah pendapat, maka penulis (Ibnu Hisyam) menganggap Khilafnya Ja'far yang berbeda dengan mayoritas ahli nahwu itu tidak dianggap.
Dalil Pembatasan Kalimah Menjadi Tiga
Dalil itu ada 2 macam yaitu dalil aqli dan dalil naqli. Ibnu Hisyam menulis 2 kitab yang selevel yaitu kitab Qatrunada dan Syudzuru Dzahab. Qatrunada disusun dengan metode satu arus dengan umumnya kitab-kitab Nahwu, sedangkan untuk kitab Syudzuru Dzahab disusun dengan metode berlawanan arus dengan umumnya kitab-kitab Nahwu.
Di Qatrunada beliau menyebutkan dalil tentang pembatasan pembagian kata menjadi tiga itu beliau membawakan dalil naqli, sebagaimana umumnya kitab-kitab Nahwu. Sedangkan pada kitab Syudzuru Dzahab, beliau membawakan dalil akli.
Apa konsekuensi dalil aqli?
Kata Ibnu Hisyam membawakan ucapan Ibnu Khabbas, konsekuensinya kalau pakai dalil aqli adalah apa? Klasifikasi bahwasannya kalimat dibagi menjadi tiga itu tidak hanya ada dalam bahasa Arab saja, tapi ada juga bahasa selain bahasa Arab. Karena dalil yang menunjukkan terbatasnya pembagian kata menjadi tiga adalah dalil aqli. Dan perkara-perkara yang bersifat aqli (bersifat akal), tidak berbeda-beda dengan sebab berbedanya bahasa.
1. Dalil yang pertama tentang pembatasan kalimah menjadi tiga (isim, fi'il & huruf) adalah bahwasannya makna-makna itu ada tiga. Pertama makna dzat, kedua makna hadast dan ketiga adalah rabitah, yaitu penghubung antara hadast dengan dzat. Maka dzat adalah isim, hadats adalah fi'il, dan rabitoh adalah huruf.
2. Dalil yang kedua, bahwasannya :
ما دل على معنى في نفسه غير مقترن بأحد الأزمنة الثلاثة
Kalimat yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri dan tidak berkaitan dengan salah satu waktu yang tiga (lampau, sekarang dan akan datang), maka dinamakan isim.
ما دل على معنى في نفسه مقترن بأحد الأزمنة الثلاثة
Kalimat yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri dan berkaitan dengan salah satu waktu yang tiga (lampau, sekarang dan akan datang), maka dinamakan fi'il.
ما دل على معنى في غيره
Kalimat yang menunjukkan makna pada selainnya (selain isim dan fi'il), maka dinamakan huruf.
Ahmad bin Hussein Ibn Ahmad al-Musili, Abu Abdullah Husamuddin ibn Hubbas (Ibnu Khabbas). Beliau salah satu orang yang sangat alim dalam Nahwu, ilmu arut, dan bahkan fiqih. Beliau menulis syarah terhadap Alfiyah Ibnu Mu'ti. Alfiyah Ibnu Mu'ti itu Alfiyah dalam ilmu Nahwusorof sebelum Alfiyah Ibnu Malik. Beliau wafat di tahun 639 Hijriyah. Dia berkata bahwa kalimah terbagi menjadi tiga itu tidak terbatas pembagian dalam bahasa Arab. Karena dalil yang menunjukkan terbatasnya kalimah menjadi tiga itu dalil secara akal. Sedangkan perkara-perkara yang bersifat akal, maka tidak akan berbeda dengan adanya perbedaan bahasa.
Jadi tujuan Ibu Hisyam membawakan ucapan Ibnu Khabbas adalah untuk menunjukkan bahwa pendalilan yang beliau sebutkan adalah dalil aqli.
Sebuah faedah disebutkan di Hasyiyah Ubadah...
Kata Syaikh Muhammad Ubadah Al-Adawi, Dalil Aqli ini lebih sempurna. Alasanya apa? Karena kalau dalil naqli itu sifatnya hanya persangkaan, bukan ilmu yang meyakinkan. Artinya dia tidak memberi faedah ilmu yang meyakinkan.
Yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad Ubadah Al-Adawi ini adalah cara berpikirnya atau madhabnya orang-orang mantek. Biasanya ahli kalam banyak menggunakan dalil aqli. Tapi kalau fuqoha, termasuk para ulama di kitab-kitab akidah itu, dalil nakli yang memberi faedah meyakinkan. Sementara dalil akli harus didukung dalil nakli, dan harus sejalan dengan dalil nakli.
Nah, apakah Ibnu Isyam condong kepada dalil Akli dan mengesampingkan dalil nakli? Jawabannya tidak. Karena beliau menyebutkan dua dalil sekaligus, yang mana disebutkan di dua kitab yang berbeda. Dalil nakli beliau sebutkan di Qotrun Nada, dalil akli beliau sebutkan di Syudzuru Dzahab.
Kita sudah membaca penjelasan Ibn Hisham tentang apa itu pembagian kalimah kata dalam bahasa Arab itu terbagi menjadi tiga isim fiil dan huruf. dan dalil pembatasan ini dimana dalilnya adalah dalil akli beliau menyebutkan dalil akli berbeda dengan di kitabnya syarah qatrun nada beliau menyebutkan dalil nakli dalil nakli.
Definisi Isim, Fi'il dan Huruf
Setiap masing-masing dari tiga jenis kata ini (yaitu isim, fi'in dan huruf) memiliki makna istilahi (istilah) dan lughawi (bahasa). Untuk makna istilahi, harus mengandung 2 sifat yaitu mengumpulkan (جامع) dan mengeluarkan (مانع).
Makna Isim secara istilahi :
ما دل على معنى في نفسه غير مقترن بأحد الأزمنة الثلاثة
Kalimat yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri dan tidak berkaitan dengan salah satu waktu yang tiga (lampau, sekarang dan akan datang)
Makna Isim secara lughah :
سمَةُ الشيء : أَي : علامته
Tanda sesuatu
Makna Fi'il secara istilahi :
ما دل على معنى في نفسه مقترن بأحد الأزمنة الثلاثة
Kalimat yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri dan berkaitan dengan salah satu waktu yang tiga (lampau, sekarang dan akan datang)
Makna Fi'il secara lughah :
نفس الحدث الذي يحدثه الفاعل
Hadats itu sendiri yang dimunculkan oleh pelaku (fa'il)
Makna Huruf secara istilahi :
ما دل على معنى في غيره
Kalimat yang menunjukkan makna pada selainnya (selain isim dan fi'il)
Makna Huruf secara lughah :
طرف الشيء
Sisi sesuatu atau satu sisi saja.
Isim itu secara bahasa bermakna asumuh. Jadi ada tiga makna.
1. Simatu syai yaitu alamatu syai yanga artinya tanda sesuatu.
2. Sumuwun (menurut ulama Nahwu Basrah)
3. Wasmun (menurut ulama Nahwu Kuffah)
Dalam pembahasan huruf, Ibnu Hisyam membawakan nukilan ayat Al-Qur'an yaitu suran Al-Hajj : 11, seperti dibawah ini :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّعْبُدُ اللّٰهَ عَلٰى حَرْفٍۚ فَاِنْ اَصَابَهٗ خَيْرُ ࣙاطْمَـَٔنَّ بِهٖۚ وَاِنْ اَصَابَتْهُ فِتْنَةُ ࣙانْقَلَبَ عَلٰى وَجْهِهٖۗ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةَۗ ذٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِيْنُ
Artinya : "Di antara manusia ada yang menyembah Allah hanya di tepi (tidak dengan penuh keyakinan). Jika memperoleh kebaikan, dia pun tenang. Akan tetapi, jika ditimpa suatu cobaan, dia berbalik ke belakang (kembali kufur). Dia merugi di dunia dan akhirat. Itulah kerugian yang nyata."
Setelah nukilan ayat Al-Qur'an, biasanya diucapkan al-ayah (الأية), i'rab untuk al-ayah bisa 3 macam :
1. Dibaca al-ayata (manshub)
Ditakdirkan ada fiil setelahnya yang makhduf, yaitu istamir al-ayatah (lanjutkan sendiri ayatnya)
2. Dibaca al-ayatu (marfu')
3. Dibaca al-ayati (majrur)
Berarti ada huruf jer sebelumnya dan ism majrur yang dia mudhaf, yaitu ila akhiril ayati. Ila akhiri-nya dibuang menyisakan al-ayati.
Apa maknanya beribadah kepada Allah 'ala taraf / 'ala harfin Yaitu di atas satu bagian atau satu sisi dalam agamanya.
Jadi mereka beribadah kepada Allah, Tidak masuk ke dalam agama di atas kekokohan dan keteguhan. Maka Dia yang beribadah kepada Allah jika ditimpa kebaikan Misalnya berupa kesehatan, banyaknya harta dan selain keduanya, selain sehat dan banyak harta, Dia merasa tenang/hidupnya tenang. Tapi jika ditimpa fitnah/keburukan, seperti sakit, kefakiran atau selain keduanya, maka dia berbalik wajahnya, Berubah wajahnya.
I'rab dari penggalan Suratt Al-Hajj ayat 11 : وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّعْبُدُ اللّٰهَ عَلٰى حَرْفٍۚ
الواو : Huruf athaf
من : Huruf Jar, menunjukkan sebagian
ال : alif lam jinsiyyah, Untuk memakrifatkan isim jenis
النَّاسِ : Majrur karena huruf jar yaitu مِنَ
مِنَ النَّاسِ : fi mahali rof'in sebagai khobar
مَنْ : ada dua i'rab, yang pertama jika ditakdirkan nakirah, maka kedudukannya sebagai mubtada muakhor yang mana khabarnya adalah jar majrur (مِنَ النَّاسِ). Jika ditakdirkan ma'rifat, maka kedudukan man sebagai isim maushul yang bermakna alladzi (اللذ), sedangkan silah maushulnya adalah jumlah fi'liyah (يَّعْبُدُ اللّٰهَ) dan sekaligus menjadi na'at.
يَّعْبُدُ : Fi'il mudhari manshub karena tidak ada amil nashab dan jazm
اللّٰهَ : Maf'ul bihi manshub
يَّعْبُدُ اللّٰهَ : Sebagai silah maushul dari مَنْ, Jika ditakdirkan makrifat. Analisa ke-2 sebagai sifat dari مَنْ jika مَنْ ditakdirkan nakirah
عَلٰى : Huruf jar
حَرْفٍۚ : Majrur dengan huruf jar عَلٰى
Pada penggalan ayat diatas, yaitu pada penggalan ayat :
خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةَۗ
Sebagian ada yang membaca وَالْاٰخِرَةِ yaitu dengan meng-jar kan harakat akhir (kasrah). Jadi dibacanya wal akhirati. Ini termasuk Qira'ah gharibah (Bacaan yang asing), karena dia kira'ah yang dinisbatkan ke selain qira'ah yang tujuh.
Arahan I'rab menurut Ibnu Hisyam
Lihat pada kata خَسِرَ, Dia bukan fi'l-madi yang mabni diatas fathah, melainkan dia adalah isim sifat yang nasab sebagai hal. Jadi, arti dari penggalan diatas adalah "...dia berpaling dari Allah dalam keadaan merugi dunia dan akhiratnya."
Kata خَسِرَ, adalah sifat musyabahah yang nashab. Dan dia mudhaf. Berarti الدُّنْيَا sebagai mudhaf ilaih yang majrur. Maka وَالْاٰخِرَةِ juga majur, karena ada wawu athaf.
No comments:
Post a Comment